Asahan, TRIBRATA TV
Sidang gugatan keponakan menuduh adik kandung ayah (namboru) kasus pemalsuan surat tanah memasuki sidang ke empat. Agendanya pemeriksaan 3 saksi di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Kamis (14/9/2023)
Penggugat ED Pandiangan menggugat Tiarma boru Pandiangan, Lumian boru Pandiangan dan Samin Butar butar menjadi tersangka dan mendekam di penjara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardini, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum, Deni Sembiring, SH dan King Richer berlangsung alot, karena saksi yang dihadirkan banyak mengucapkan tidak tahu dan terkesan seperti sudah diarahkan.
Tuduhan pemalsuan surat tanah sawah yang objeknya di Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara seluas 2.400 meter
Kuasa Hukum boru Pandiangan, Andar Manik, SH, MH didampingi Lili Aryanto SH MH dan Marihot Pasaribu SH mengatakan tuduhan pemalsuan surat tanah tidak terbukti, karena sudah diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa surat tanah tersebut sah secara hukum.
Ditegaskan Manik, bahwa BAP dari pihak kepolisian banyak yang tidak benar dan yang dipakai hanya kesaksian saksi yang diucapkan di Pengadilan Negeri Kisaran.
“Terkait pemalsuan surat tanah sudah di PTUN kan dan kita menang,” tegas Manik.
ED Pandiangan enggan berkomentar saat diwawancarai wartawan terkait tuduhan pemalsuan surat tanah yang menyebabkan adik kandung ayahnya harus mendekam di sel tahanan di usia yang sudah senja.
Sidang dilanjutkan Minggu depan Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri Kisaran. (Pelka)