IMG-20241005-WA0006
Hukum  

Dituduh Palsukan Surat Tanah, ED Pandiangan Penjarakan Namboru Kandungnya

Asahan, TRIBRATA TV

Sidang gugatan keponakan menuduh adik kandung ayah (namboru) kasus pemalsuan surat tanah memasuki sidang ke empat. Agendanya pemeriksaan 3 saksi di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Kamis (14/9/2023)

IMG-20241005-145052 IMG-20240926-171259

Penggugat ED Pandiangan menggugat Tiarma boru Pandiangan, Lumian boru Pandiangan dan Samin Butar butar menjadi tersangka dan mendekam di penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardini, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum, Deni Sembiring, SH dan King Richer berlangsung alot, karena saksi yang dihadirkan banyak mengucapkan tidak tahu dan terkesan seperti sudah diarahkan.

BACA JUGA  Teng, Oknum Kades di Merangin Rubah Tahun Kelahirannya pada Dokumen Resmi

Tuduhan pemalsuan surat tanah sawah yang objeknya di Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara seluas 2.400 meter

Kuasa Hukum boru Pandiangan, Andar Manik, SH, MH didampingi Lili Aryanto SH MH dan Marihot Pasaribu SH mengatakan tuduhan pemalsuan surat tanah tidak terbukti, karena sudah diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa surat tanah tersebut sah secara hukum.

BACA JUGA  Berkas Perkara Oknum Kadis Terjerat Narkoba Diserahkan ke Kejari Sungguminasa

Ditegaskan Manik, bahwa BAP dari pihak kepolisian banyak yang tidak benar dan yang dipakai hanya kesaksian saksi yang diucapkan di Pengadilan Negeri Kisaran.

“Terkait pemalsuan surat tanah sudah di PTUN kan dan kita menang,” tegas Manik.

ED Pandiangan enggan berkomentar saat diwawancarai wartawan terkait tuduhan pemalsuan surat tanah yang menyebabkan adik kandung ayahnya harus mendekam di sel tahanan di usia yang sudah senja.

BACA JUGA  Upaya RJ Gagal, Kasus Penganiayaan Pasutri di Polres Situbondo Berlanjut

Sidang dilanjutkan Minggu depan Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri Kisaran. (Pelka)

IMG-20240927-WA0237 dLgsJz7.md.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipcimx
Free
Free