Kubu Raya, TRIBRATA TV
Tim Joker kembali kandangkan dua residivis pencurian yang beraksi di Komplek Pergudangan Adisucipto di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (21/4/23) jam 02.00 WIB.
Keduanya ditangkap setelah mencuri 1 dus Kornet, 1 dus Keju Gold, 1 dus Keju Spready dan 4 dus Kit B2B 115 Ml. Mereka membobol gudang dengan merusak gembok rolling door. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp6,5 juta.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, Senin (24/4/2023) keduanya adalah Hasen (43) warga Gg. Sahabat Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Yopi (24) warga di Gg. Cempaka Putih Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan mendalam usai menerima laporan korban. 13 hari menyelidiki akhirnya menangkap kedua residivis tersebut,” ungkapnya
Sebelumnya tim sudah mengantongi nama kedua pelaku tersebut. Penangkapan dilakukan saat keduanya kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto. Dari interogasi singkat keduanya mengakui perbuatannya.
“Pada aksi pertamanya, Minggu (9/4/2023) keduanya menggunakan sepeda motor KB 4649 OO,” terangnya.
Kemudian dalam aksi kedua, Minggu (16/4/23) para pelaku mengambil 4 dus Kit B2B 115 Ml yang berada di dalam mobil box dengan cara merusak gembok.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Rahmad.s)