Tiga Kali Diperingati Polisi, Dikki Dihadiahi Timah Panas

IMG-20240310-164257

Batu Bara, TRIBRATA TV
Meski sudah diberi peringatan tembakan ke udara tiga kali, Dikki nekad juga untuk kabur. Akhirnya Kepolisian Sektor Indrapura Polres Batu Bara terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki guna melumpuhkan Dikki tersangka kepemilikan narkotika jenis shabu, Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun 2 Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Tersangka Dikki Andrean alias Dikki (25) yang mengaku iraswasta warga Gg. Keluarga Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara ditembak kakinya karena melarikan diri ketika hendak ditangkap personil Opsnal Reskrim Polsek Indrapura.

IMG-20240227-124711

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Indrapura AKP Mitha membenarkan penangkapan terhadap tersangka dengan menembak kakinya.

Dari tersangka personil menemukan dan menyita 2 paket sedang Narkotika jenis Shabu dikemas plastik transparan, 1 buah bong, dan 1 kaca pirek.

Dijelaskan, pada Selasa (10/12/2019) sekira pkl 01.00 Wib, personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat ada laki-laki diduga menyimpan, memiliki dan menjual Narkotika jenis Shabu.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tepat diteras rumah kos-kosan milik ayu Pesek Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, personil melihat orang yang dicurigai sedang duduk-duduk tepat di teras rumah.

Selanjutnya anggota opsnal hendak melakukan penangkapan namun tersangka melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

Karena tersangka melarikan diri, personil melakukan pengejaran dan melakukan penembakan ke atas sebanyak 3 kali.

Meski begitu tersangka tidak mengindahkan peringatan sehingga personil terpaksa melakukan penembakan tindakan tegas dan terukur tepat ke arah kaki tersangka.

Mendapat tembakan dikaki, tersangka tersungkur dan berhasil dilumpuhkan. Selanjutnya dengan tangan digari, personil membawa tersangka ke Klinik Oloan guna mendapat perawatan medis.

Usai mendapat perawatan medis, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna dilakukan proses tindak lanjut.

Dikatakan AKP Mitha. terhadap tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *