Polres Pagaralam Ringkus Kurir Sabu

IMG-20240409-WA0076

Pagaralam, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Pagaralam menangkap seorang kurir sabu usai mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Pelaku berinisial AAS (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso didampingi Kasi Humas Wempy A Kayadu, Kamis (30/3/2023) mengatakan, tersangka AAS merupakan kurir narkoba.

Penangkapan AAS, menurut Kasat bermula pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Simpang Tebat Baru.

“Menanggapi laporan tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan sedang berjalan kaki sambil mengepalkan tangan sebelah kanan yang diduga menggenggam sesuatu,” terangnya.

Tim memberhentikan orang tersebut dan kemudian memperlihatkan surat tugas, dan menanyakan apa yang ada dalam genggamannya dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Benar saja, saat diperiksa, pria tersebut langsung memperlihatkan apa yang ada di genggamannya satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok,” jelasnya.

“Melihat barang bukti tersebut, anggota langsung membawa pelaku ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kini AAS harus menanggung semua perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan polres Pagaralam.

“Untuk pelaku BI akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *