Polres Tapteng Tangkap Empat Pemain Judi Batu Goyang

IMG-20240310-164257

Tapteng, TRIBRATA TV

Polres Tapteng meringkus empat pria pemain judi batu goyang pada Jumat (21/8/2020) dari sebuah warung di sekitar Pasatren Budi Luhur Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Afriyanto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS. Sinurat mengatakan penangkapan 4 orang pemain judi tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Keempatnya, PS (28) warga Pasatren Kelurahan Budi Luhur Kecamatab Pandan Tapanuli Tengah, AM (53) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Tapteng, PS (49) warga Jalan Sutoyo Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan LH alias T (44) warga Jalan PSP Kelurahan Mangga
Kecamatan Pandan Tapteng.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 25 batu domino yang dijadikan batu goyang sebagai alat judi dan uang senilai Rp110.000.

Para tersangka dibawa ke Polres Tapteng guna pemeriksan lebih lanjut. Kepada polisi keempatnya mengakui perbuatannya bermain judi.

“Mereka kita kenakan pasal 303 Bis dari KUHPidana jo UU Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kaya Ipda JS.Sinurat. (zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *