Simalungun, TRIBRATA TV
Polsek Bangun, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Diketahui pelaku curas bernama Jumpa Sembiring (30) warga Simpang Parjo Huta III Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung menjelaskan Kamis (23/4/2020),pelaku melakukan perampasan sepeda motor dan handphone milik seorang pelajar bernama Juan Ardiansyah (14) warga Jalan Kauman Huta I Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun pada Jumat (10/4/2020) lalu di persawahan
Jalan Karang Bangun – Karang Sari Nagori Karang Bangun.
“Berawal dari pelaku menyuruh Juan untuk membeli rokok dengan menyerahkan uang tunai sebesar sepuluh ribu rupiah,”ungkap Manurung
Dengan mengendarai satu unit sepeda motor BK 3877 TAY miliknya kemudian membeli rokok dan menyerahkan rokok kepada pelaku Jumpa Sembiring.Selanjutnya Jumpa Sembiring berpura pura menyuruh korban untuk membawanya dengan tujuan mencari mancis.
Setelah tiba ditempat yang sepi, pelaku mengeluarkan sebilah arit rumput dari pinggang sebelah kanannya dan mengancungkan kearah korban seraya mengatakan “Sini handphonemu, pigi kau, lompat kau”.
“Karena korban ketakutan lalu korban menyerahkan handphone dan meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur pelaku,” kata Kapolsek
Setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, pelaku kemudian diketahui keberadaannya di perbatasan antara Kabupaten Asahan dan Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.
Kapolsek bersama personil yang tiba dilokasi melihat pelaku sedang minum tuak.
“Ia langsung melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,”terang Manurung
Atas keterangan pelaku sepeda motor serta handphone telah dijualkan ke Tanjung Balai sebesar dua juta rupiah dan hasil penjual telah dihabiskan untuk kebutuhan pribadinya. (Joe)