Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Polres Bintan menangkapan dua pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Keduanya berperan masing-masing sebagai pengantar dan penentu titik penjemputan.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M. D. Ardiyaniki dan Kasihumas Iptu Missyamsu Alson dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Kapolres menjelaskan tersangka MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI ilegal. Ia sudah sebanyak 5 kali dari bulan Januari sampai April 2022.

BACA JUGA  Sempat Kejar-kejaran, Bandar Sabu Tak Berkutik Diringkus Polisi

“Sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada MA di perairan Malaysia, ” ucapnya.

“Selama bulan Januari hingga April 2022, pengantaran PMI ilegal dilakukan dari pelabuhan rakyat di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan menuju perairan Malaysia dengan menggunakan kapal Pompong kayu milik MA,” tambah Kapolres.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Motor yang Resahkan Warga

Sesampainya di perairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan AR para PMI ilegal tersebut dipindahkan ke kapal pukat nelayan yang berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di kapal tersebut dengan upah 1.000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja.

MA menerima upah sebesar Rp2 juta dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia itu.

BACA JUGA  Polda Kalsel Ungkap Pertambangan Ilegal, 500 Ton Batubara Diamankan

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat dipidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp15 miliar. Saat ini masih dilakukan pengembangan, “tutup Kapolres. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *