IMG-20240501-WA0019

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Motor yang Resahkan Warga

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Area menangkap seorang pencuri motor yang selama ini meresahkan masyarakat.

IMG-20240227-124711

Adalah Sandi Sembiring (31) warga Jalan Pengilar Desa Amplas Kecamatan Medan Amplas, dibekuk personil Reskrim Polsek Medan Area saat berusaha kabur dari kejaran warga di Jalan Trikora VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.

Bersama barang buktisepeda motor Vega ZR, BK 2104 ABK, bernomor rangka MH35D9203BJ129356 dan STNK serta kunci kontak, pelaku diamankan ke Mapolsek Medan Area.

Kamis (28/4/2022) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba mengatakan, pencurian terjadi Rabu (27/4/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Saat itu korban Raja Amar Nasution (19) warga Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, menghampiri warung Mak Jerry
di Jalan Jermal XV / Jalan Keramat Indah Kecamatan Medan Denai, untuk membeli rokok.

Setiba di warung, korban memarkirkan sepeda motor di depan warung dengan kondisi kunci kontak masih lengket di sepeda motor.

Saat sedang membeli rokok, korban melihat sepeda motornya didorong pelaku. Spontan korban berteriak maling. Masyarakat yang mendengar mencoba menangkap pelaku yang kabur ke arah Jalan Trikora.

Sementara korban langsung mendatangi Polsek Medan Area untuk melaporkan kejadian itu.

Personil Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban langsung mengajak korban dan saksi untuk mengejar pelaku.

Pengejaran pelaku dipimpin langsung oleh AKP Philip A Purba Kanit Reskrim yang sudah berpengalaman di Polsek Polsek sejajaran Polrestabes Medan dalam upaya memberantas kejahatan.

Pelaku pun berhasil ditangkap saat berada di Jalan Trikora VI, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai. Tanpa perlawanan pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat
pasal 363 ayat (1) ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 7 tahun. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *