Medan, TRIBRATA TV
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali menangkap seorang pemakai narkotika. Dari informasi yang didapat inisial pria itu adalah J (37) warga Jalan Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, menjelaskan pada Kamis tanggal 8 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB pihaknya menangkap J dari kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Keberhasilan penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyidikan dan tidak butuh waktu lama sekira pukul 12.00 WIB, petugas menangkap pelaku. Dari penggeledahan ditemukan satu plastik klip dari saku bajunya yang berisi sabu.
“Pelaku dan barang bukti kita langsunh diboyong ke Mako Polsek Medan Baru,” terangnya.
Saat diintrogasi penyidik,pelaku mengakui sabu itu miliknya yang baru dibelinya dari Jalan Jermal seharga Rp40.000.
“Rencananya akan dikonsumsi sendiri,” ujarnya lagi.
Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Polsek Medan Baru. (H.Pakapahan)