IMG-20240501-WA0019

Modus Sewa Becak, Pria Ini Martil Kakek Pengemudi Becak Hingga Pingsan

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Sadis, dengan modus menyewa becak motor Andi Kurniawan tega pukul kepala Kakek penarik becak hingga sekarat dan melarikan becaknya.

IMG-20240227-124711

Andi pun terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

Informasi yang didapat, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus menangkap seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Areal Perkebunan kelapa sawit Bukit Tujuh Desa Perkebunan Lima Piluh Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Sabtu (19/4/2020) malam.

Korban bernama Sumardi (68) warga Jln Jend. Sudirman Gg Leci 1 Kel Pantai Johor Kota Tanjung balai.

Sementara tersangka Andi Kurniawan als Andi (30) warga Dusun V Huta Serium Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Kepada wartawan, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat SH MH yang diwakilkan Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus, Senin (20/04/2020) mengatakan pelaku pada hari Sabtu (18/4/2020) menyewa Becak Bermotor korban dari Koya Tanjung Balai menuju Lima puluh, Batu Bara pulang pergi dengan harga kesepakatan Rp 200.000. Korban telah diberikan panjar Rp15.000.

Kemudian korban membawa pelaku kearah Lima puluh dan setelah sampai di lokasi, pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku memukul kepala korban dengan martil sebanyak 2 kali hingga korban pingsan.

Setelah itu, pelaku mengambil HP dan membawa becak milik korban.

Kejadian ini kemudian diselidiki polisi. Pada Minggu (19/04/2020) polisi bergerak menuju Jln. Rajiamin Purba Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun mencari keberadaan pelaku.

“Kita memancing pelaku untuk menjualkan becak curiannya,” ujar Ipda A Sitorus.

Tidak berapa lama, pelaku datang membawa becak tersebut pada tim yang melakukan penyamaran. Pelakupun langsung ditangkap.

“Saat dilakukan penyergapan tersangka berusaha meloloskan diri kearah tanah kosong yang ada disekitar lokasi. Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, di kedua kaki pelaku sehingga pelaku dapat ditangkap petugas, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batu Bara,”jelas Sitorus.

Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti becak bermotor BK 5483-QAA, handphone dan martil.

Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *