Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap BKN dari sebuah kos-kosan Jalan Harmoko Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur karena memiliki sabu pada Kamis (14/4/2022).
Dari penggeledahan polisi mengamankan 2,41 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, Sabtu (16/4/2022) mengatakan barang bukti sabu itu ditemukan dibawah meja TV yang berada di kotak USB Charge.
Kepada petugas, BKN mengakui barang bukti tersebut benar miliknya sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutupnya.(M.HOLUL)