Polisi Tangkap Kurir 975,100 Gram Sabu Jaringan Antar Provinsi

IMG-20240409-WA0076

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Dijanjikan upah Rp20 juta, seorang pelaku kurir membawa sabu-sabu berinisial SB (30), dibekuk di Kabupaten Muaro Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

IMG-20240227-124711

“Pelaku diamankan di Jalan Prof Sri Soedewi, Kabupaten Muaro Bungo Jambi pada Selasa tanggal 11 April. Dari pelaku telah disita 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 kilogram,” kata Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan pada saat Konferensi Pers, Jumat (15/4/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp20 juta. Tapi, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia belum menerima upah yang dijanjikan.

“Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan,” tutur AKBP Andi Ichan.

Barang bukti sabu yang sudah disita itu berasal dari Aceh, kemudian masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru dan masuk ke Provinsi Jambi melalui Muara Bungo.

Selanjutnya, barang bukti sabu tersebut direncanakan pelaku akan diedarkan di kawasan Muaro Bungo, Provinsj Jambi.

Jika satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka polisi berhasil menyelamatkan 4.875 jiwa.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi, Polda Jambi masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Kita akan menindak jika telah mendapat, dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *