Simalungun, TRIBRATA TV
Rudianto (43) warga Huta Marubun Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun harus menjalani perawatan setelah dianiaya dan kepalanya ditembak pada Rabu (3/12/2025) malam.
Pelaku penganiayaan dan penembakan itu diduga penjaga Kebun Blok 52 Simpang Pondok 8 PTPN IV Kebun Marihat.
Menurut keterangan beberapa warga setempat, korban Rudianto mengalami luka tembak di kepala dan peluru masih bersarang di kepalanya. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Balimbingan.
“Dia masih dirawat dan masih di ruang ICU. Tak taulah, pihak rumah sakit pun tak mau visum agar kami membuat laporan ke polisi,” ujar Reni, adik kandung korban, Kamis (4/12/2025).
Dia mengatakan, abangnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Kota Siantar untuk penanganan lebih lanjut.
Menurutnya pihak keluarga akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. “Keluarga pasti akan melaporkannya, kondisi abangku kritis dan kami masih akan melakukan visum untuk membuat pengaduan,” katanya.
Dia menambahkan, peluru menembus kepala bagian belakang bawah tembus ke atas dan pelurunya masih lengket di dalam batok kepala.
Beberapa warga di sekitar lokasi Pondok 8 mengatakan, malam itu kemungkinan korban mengambil sawit milik kebun dan ditangkap pihak keamanan.
“Dua orang diamankan yakni, Josua dan Rudianto. Kemudian yang mendapat penganiayaan dan ditembak itu Rudianto, sedang Josua saat ini ditahan di Polsek Tanah Jawa,” kata warga.
Sementara itu Pangulu Marubun Jaya Mega Raya Purba yang dikonfirmasi mengatakan, korban yang tertembak itu adalah benar warga Marubun Jaya.
“iya benar itu (korban) warga kita dan sedang menjalani perawatan di RS Balimbingan. Namun kejadiannya belum kita ketahui kepastiannya. Kita saat ini mau memastikan warga kita yang tertembak mendapat perawatan medis dengan baik,” katanya.
Sementara Manager PTPN IV Unit Marihat, Andi Sahatma Purba yang dikonfirmasi melalui seluler tak aktif dan pesan singkat yang dilayangkan tak dibalas sampai berita ke meja redaksi. (M.Sirait)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









