Pelaku Pembunuhan Bos Kerupuk 15 Ilir Berhasil Ditangkap di Bandung

- Editorial Team

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PALEMBANG, TRIBRATA TV – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka DS (35), pelaku tunggal pembunuhan Bos Kerupuk di kawasan 15 Ilir, Palembang.

Pelaku yang telah melarikan diri sejak peristiwa pada 25 November 2025 tersebut, diciduk di Bandung, Jawa Barat, dan kini terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dengan penerapan Pasal 340 KUHP.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersangka DS, warga Plaju Ulu, yang beraksi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

“Korban DK tewas di lokasi akibat luka serius, sementara korban YS mengalami luka berat di leher. Penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas korban,” ujar Kombes Nandang kepada Tribrata TV, Kamis (4/11/25).

BACA JUGA  Pencuri Tas Pengunjung Warung Diringkus Polisi

Diketahui, peristiwa sadis ini terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB. Saat korban DK hendak menutup pintu rolling door, tersangka DS masuk dan langsung melakukan penyerangan menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan.

Setelah membunuh korban pertama, tersangka naik ke lantai dua dan kembali menyerang korban YS.

Tersangka juga sempat mengancam tiga saksi lain, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ditemukan di lokasi sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

BACA JUGA  Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota

Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri berdasarkan analisis rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan saksi.

Atas perbuatannya yang tergolong sadis dan terencana, penyidik menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebilah celurit, satu pucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA  Aniaya Tukang Parkir, Warga Asing Diringkus Polisi

Polda memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.(Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Raih 7 Penghargaan dalam Semester I 2026, Satreskrim Polres Lhokseumawe Ukir Prestasi Gemilang di Polda Aceh
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Berita Terbaru