PALEMBANG, TRIBRATA TV – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka DS (35), pelaku tunggal pembunuhan Bos Kerupuk di kawasan 15 Ilir, Palembang.
Pelaku yang telah melarikan diri sejak peristiwa pada 25 November 2025 tersebut, diciduk di Bandung, Jawa Barat, dan kini terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dengan penerapan Pasal 340 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersangka DS, warga Plaju Ulu, yang beraksi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
“Korban DK tewas di lokasi akibat luka serius, sementara korban YS mengalami luka berat di leher. Penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas korban,” ujar Kombes Nandang kepada Tribrata TV, Kamis (4/11/25).
Diketahui, peristiwa sadis ini terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB. Saat korban DK hendak menutup pintu rolling door, tersangka DS masuk dan langsung melakukan penyerangan menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan.
Setelah membunuh korban pertama, tersangka naik ke lantai dua dan kembali menyerang korban YS.
Tersangka juga sempat mengancam tiga saksi lain, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ditemukan di lokasi sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri berdasarkan analisis rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya yang tergolong sadis dan terencana, penyidik menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebilah celurit, satu pucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Polda memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









