Bintan, TRIBRATA TV
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan seorang pria WNA (Warga Negara Asing) karena menganiaya tukang parkir di depan Resort Bhadra.
“Kami telah mengamankan seorang WNA berinisial FE (35) yang merupakan pengungsi di Badra Resort yang menganiaya NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir”, terang Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Dikatakannya, penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar Rp200 ribu. Namun tersangka enggan untuk membayar.
Selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi. Namun hal itu, membuat tersangka emosi dan langsung memukul wajah dan punggung korban berulang kali.
“Akibatnya korban mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri,” ujar kapolres.
Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan Polsek Gunung Kijang. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









