GresiK, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, berhasil diamankan setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.
“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lain di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Krian. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.
“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambah Kasat.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (±1,182 gram)
- Plastik klip kosong
- Potongan isolasi hitam dan kertas
- Timbangan elektrik
- Bong lengkap dengan pipet
- Korek api
- Skrop dari sedotan
- HP Samsung Galaxy A03
- Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial CL, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” tegas AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Hotline Lapor Cak Roma: 0811-8800-2006. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









