Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu

- Editorial Team

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GresiK, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, berhasil diamankan setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.

“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.

BACA JUGA  Kapolres Merangin Janji Akan Cek dan Buka Kasus Sodomi Anak Bawah Umur Tahun 2016

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lain di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Krian. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambah Kasat.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (±1,182 gram)
  • Plastik klip kosong
  • Potongan isolasi hitam dan kertas
  • Timbangan elektrik
  • Bong lengkap dengan pipet
  • Korek api
  • Skrop dari sedotan
  • HP Samsung Galaxy A03
  • Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK
BACA JUGA  Selama 2 Pekan, Polrestabes Medan Tangkap 178 Bandit, 21 Orang Ditembak

Barang Bukti (BB) yang di amankan Polisi

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial CL, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” tegas AKP Ahmad Yani.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Hotline Lapor Cak Roma: 0811-8800-2006. (Redho)

BACA JUGA  Diduga Gegara Utang, Wartawan di Semarang Dianiaya dan Disekap 13 Jam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB