Asahan, TRIBRATA TV
Mantan Anggota DPRD Sumut Syamsul Qodri Marpaung menyerahkan berkas pendaftaran rekomendasi Bacalon Bupati Asahan ke DPD PKB Asahan, Kamis (3/9/2019) sore.Pengembalian ini sebagai bentuk keseriusan sosok yang dikenal selama ini sebagai Kader PKS untuk maju jelang Pilkada Asahan Tahun 2020 mendatang.
Kedatangan Syamsul ke Partai pimpinan Muhaimin Iskandar ini diterima langsung Ketua DPD PKB Asahan, Mas’ad Mahdi, Sekretaris Ahamd Juraimi dan jajaran pengurus partai lainnya.
“Terimakasih kami ucapkan kepada bapak Syamsul Qodri. Dari uji kepatutan dan kelayakan hasilnya akan kita rangking, dan hasilnya akan di laporkan ke DPP, untuk memutuskan siapa yang bakal diusung maju menjadi Bacalon Bupati Asahan. Sejauh ini sudah ada 10 nama yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan 2 orang sebagai wakil bupati,” jelas Ahmad Juraimi sesaat penerimaan berkas Syamsul Qodri.
Terpisah, kepada wartawan, Syamsul Qodri mengaku tidak mau berandai-berandai dalam mendapat dukungan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (KDH) Kabupaten Asahan.
Dirinya yakin akan mendapatkan dukungan dari Parpol, karena sejauh ini komunikasi politik terjalin baik, mau itu pengurus Parpol tingkat Kabupten, Provinsi hingga pusat.
“Saya sakin atas izin Allah, saya dapat dukungan dari Parpol,” jelas Saymsul saat disinggung kemungkinan dirinya tidak mendapat dukungan partai politik jelang Pilkada mendatang.
Lanjut Qodri, adapun program kerja yang akan dilakukannya bila dipercaya masyarakat Asahan menjadi Bupati Asahan, Syamsul mengatakan ingin menjadikan Asahan yang religius, humanis dan bermartabat. Dengan titik fokus memperhatikan masyarakat dari lapisan paling bawah.
“Kita ingin masyarakat kelas bawah itu mendapatkan perharikan lebih. Dan itu jadi program pertama saya,” akhir Syamsul ditemui wartawan, Jumat (4/9/2019) siang. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









