KPU Sitaro Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Perumus dan Panelis Debat Publik Pilkada 2024

- Editorial Team

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat koordinasi untuk pembentukan tim perumus dan panelis debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2024, Selasa (8/10/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang meeting KPU Sitaro ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Ketua KPUD Sitaro, Stevanus Kaaro, SH, perwakilan Polres, Bawaslu, serta perwakilan tim pasangan calon (LO Paslon) nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Dalam sambutannya, Stevanus Kaaro menyampaikan bahwa KPU telah menyiapkan nama-nama intelektual, akademisi, dan ahli yang akan dilibatkan sebagai tim perumus dan panelis dalam debat publik calon bupati. “Nama-nama tersebut akan kami sodorkan untuk dibahas dan disepakati bersama,” kata Kaaro saat membuka rapat.

Pembahasan Masukan dari Tim Paslon
Setelah menyampaikan nama-nama yang diusulkan, Kaaro juga meminta masukan dari kedua LO Paslon terkait tim perumus dan panelis. “Kami harap ada saran dan masukan yang konstruktif sehingga hasil akhirnya bisa diterima semua pihak,” lanjutnya.

Kesepakatan tersebut kemudian akan dituangkan dalam berita acara untuk formalitas pelaksanaan debat ke depan.

Nama-Nama Tim Perumus yang Disepakati
Berdasarkan berita acara nomor 199, sebanyak 18 nama akademisi dan ahli disepakati sebagai anggota tim perumus. 18 nama yaitu :
1. Prof. Dr Mister Gideon Maru, M.Hum
2.Prof. Zetly Tamod
3. Dr. Ferol Warouw
4. Dr. Michael Mamentu
5. Dr. Zukifly Golonggom
6. Dr. Dona Setiabudi, SH., M.Si
7. Dr. Goin Peace Tumbel, MAP
8. Dr. Ferry D. Liando, S.IP
9. Dr. Johni Tarore
11. Dr. Victory Roti
12. Dr. Fitri Latief
13. Drs. Jekrit Maluenseng, M.Si
14. dr. Trully Kerap
15. Anas Nurdin M.Hum
16. Isyana Konoras, SH., MH
17. Efendy Sondakh l, M.Si
18. Rahmat Hanna, S.Pd

BACA JUGA  Pilkada Merangin: Warga Pamenang Pilih Menangkan Nalim-Nilwan

Pemilihan nama-nama ini didasarkan pada latar belakang profesional yang beragam, mulai dari hukum hingga akademisi, guna memastikan kualitas debat yang kredibel dan seimbang.

Pertimbangan KPU dalam Pemilihan Tim Perumus
Fidel Malumbot, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sitaro, menjelaskan bahwa pemilihan tim perumus dilakukan dengan sangat cermat. “Kami mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk latar belakang profesi mereka, guna menjaga integritas dan kredibilitas debat,” ujar Fidel.

Ia juga menambahkan, masukan dari tim pasangan calon sangat diperlukan untuk memperkuat keputusan tersebut.

Jadwal Debat Pertama dan Kedua
KPU Sitaro merencanakan debat publik pertama akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2024 di Auditorium Pemkab Sitaro. Debat ini diharapkan menjadi momentum penting bagi para calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. “Debat kedua juga akan berlangsung di Kepulauan Sitaro,” ungkap Fidel.

KPU telah mempersiapkan tiga kali debat, dengan masing-masing debat didukung oleh tim perumus yang terdiri dari enam anggota.

BACA JUGA  Polres Tanggamus Amankan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati

Tiga Kali Debat dan Pembagian Tim Perumus
Menurut Fidel, setiap sesi debat akan diisi oleh tim perumus yang berbeda.

“Dari 18 anggota tim perumus yang disepakati, kami akan membagi mereka menjadi tiga tim yang masing-masing beranggotakan enam orang. Setiap tim akan bertugas dalam satu sesi debat,” jelas Fidel. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan kualitas setiap sesi debat.

Kewenangan KPU dalam Menghindari Konflik Kepentingan
KPU Sitaro juga akan memantau dengan seksama potensi konflik kepentingan dalam penunjukan tim perumus dan panelis. “Jika ada indikasi konflik kepentingan dengan salah satu pasangan calon, kami akan segera melakukan evaluasi,” tegas Fidel.

Hal ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga netralitas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada.

Peran Pengawasan Bawaslu
Jel Abtur Naleng, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat selama tahapan pelaksanaan debat.

“Kami akan memastikan bahwa semua aturan dan regulasi dipatuhi. Selain itu, Bawaslu sudah menghimbau mengenai hal-hal yang dilarang selama masa kampanye,” ujarnya.

Peringatan Polres Sitaro untuk Paslon
Mewakili Kapolres Kepulauan Sitaro, Kasat Intel Iptu Melky M. Worek, SH, mengingatkan kedua pasangan calon mengenai larangan konvoi setelah pelaksanaan kampanye.

“Konvoi setelah kampanye sangat dilarang. Kami juga menghimbau agar pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan secara mandiri oleh masing-masing tim pasangan calon,” tegas Melky. Pihaknya akan mengawasi dengan ketat agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye.

BACA JUGA  Entry Meeting BPKP di Sitaro, Langkah Awal Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Aturan Kampanye Menurut Polri
Kasat Intel Melky Worek juga mengingatkan bahwa kegiatan kampanye harus sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2012.

“Setiap kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, hingga debat publik, wajib diberitahukan kepada pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye,” jelasnya.

Siap Siaga Menuju Tahapan Debat
Dengan sisa waktu satu minggu menuju debat publik pertama, KPU Sitaro berharap semua pihak, terutama tim pasangan calon, dapat mempersiapkan diri dengan baik. Fidel menekankan pentingnya mempelajari tema debat yang telah disiapkan oleh KPU untuk memaksimalkan hasil debat. Semua pihak diharapkan bekerja sama agar tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru