Dikonfirmasi Soal Jembatan Sitiotio, Kadis PUPR Asahan Bungkam ASPEKINDO: Bisa Temuan BPK

- Editorial Team

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

ASPEKINDO (Asosiasi Pengusahan Konstruksi Indonesia) akhirnya angkat bicara terkait tak seorangpun pekerja pembangunan Jembatan Sitiotio memakai APD (Alat Pelindung Diri,red).

Angga, selaku Ketua ASPEKINDO Asahan mengatakan, rekanan pada proyek tersebut, dalam hal ini CV Vera Juwita diwajibkan untuk menyediakan APD bagi para pekerja.

Menurut Angga, pengadaan APD tersebut sudah tertuang ataupun dianggarkan di dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), meskipun nilai besaranya bervariasi.

“(Ketentuan) ada bg, rekanan wajib menyediakan K3 (APD) bagi pekerjanya. Kalau besaran (anggaran APD dalam RAB) tergantung dari pihak rekanan menawar nya,” jawab Angga diawal konfirmasi.

BACA JUGA  Dir Binmas Polda Sumut Pantau Pos Pam Ketupat Toba 2020 di Asahan

Lebih lanjut diterangkan Angga, bila sepanjang pengerjaan pihak rekanan tidak menyediakan APD bagi para pekerja, maka itu bisa menjadi temuan BPK.

“Kalau sama sekali tidak menyediakan itu bisa menjadi temuan di BPK bg, terkadang tukang ini udah di beli tapi gak mau pakai,” terang Angga.

BACA JUGA  Tak Diijinkan Bertemu, Massa Obrak-Abrik Rumah Pelaku Pembakaran Pasar Monza

Meski para pekerja tidak mau memakai APD dalam bekerja, lanjut Angga, ada ketentuan rekanan untuk mengharuskan para pekerja memakainya.

“Harus bg, ada aturannya bg,” akhir Angga melalui pesan Whatsapp, Minggu (04/08/2022) siang.

Terpisah, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kepala Dinas PUPR Asahan Agus Jaka Putra Ginting tak membalas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp, meski terlihat tanda sudah dibaca. (Gon)

BACA JUGA  Pemkab Asahan Serahkan Laporan Keuangan ke BPKP Sumut

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB