Polda Kaltim Tangkap Penjual dan Pembeli BBM Diatas HET

- Editorial Team

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Tim Polda Kaltim menangkap, SG pengawas Agen Premium Minyak Solar (APMS) PT Lautan Mas Berlian di Jalan Negara KM 145, RT. 09 Desa Songkang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paserbkarena menjual BBM diatas harga eceran tertinggi (HET), Sabtu (3/9/2022).

“Selain SG, juga diamankan US, AP dan IS,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Ia kemudian menjelaskan modus operandi. keempat tersangka. “Tersangka SG sebagai pengawas APMS menjual solar diatas HET ehingga mendapatkan keuntungan,” katanya.

BACA JUGA  Wakapolda Kaltim Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Polri

Sementara tersangka US membeli Solar subsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian sebanyak 880 liter dengan harga Rp5.150/liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran seharga Rp13.000/ liter.

Tersangka AP membeli Solar subsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian sebanyak 1.075 liter dengan harga Rp5.650/liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran seharga Rp17.000/ liter.

Tersangka IS membeli Solar subsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian sebanyak 1.385 liter dengan harga Rp5.150-Rp6.500 /liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran seharga Rp12.000/ liter.

BACA JUGA  Isu BBM Langka, Warga Kubu Raya Serbu SPBU

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 3 mobil pick up, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter dan nota pembelian BBM di APMS PT. Lautan Mas Berlian,” ujarnya.

Para pelaku masih diperiksa dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (Dege)

BACA JUGA  TNI Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Serentak Se Indonesia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB