Polda Kaltim Ungkap Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal

- Editorial Team

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal (illegal mining) yang terjadi Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jum’at (2/9/2022) kemarin.

“Petugas mengamankan 2 pelaku masing-masing MA dan SO,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (4/9/2022).

Ilegal minning itu berada di Jalan Poros Balikpapan Samarinda Km.48 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA  Wakapolda Kaltim Terima Kunjungan Tim Puldata Sahli Panglima TNI

“Selain menangkap dua tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Excavator jenis PC 210 dan tumpukan batu bara di Pit,” ungkap Yusuf.

Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, Polda Kaltim tidak akan main-main dalam menindak penambangan ilegal. Dampak dari ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp100 miliar,” tegas Kombes Yusuf Sutejo. (Humas/Dege)

BACA JUGA  Sempat Kabur, Pelaku Penikaman Ditangkap Polsek Lima Puluh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru