Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengejar dan berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar pil ekstasi. Tersangka Y (28) ini ditangkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Begitu dilakukan pengejaran, dari pria berambut gondrong itu pun personel kemudian mendapatkan sebutir pil ekstasi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan, kepada awak media, Senin (4/8/25) membenarkan penangkapan tersebut.
“TKP nya di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Ditangkap pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 22.30 Wib,” katanya.
Tersangka Y adalah warga Dusun IV, Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
“Informasi awalnya, tersangka sering berada di dalam sebuah gubuk yang kerap dijadikan sebagai tempat memakai sabu- sabu. Atas informasi itu Kanit 1 Satnarkoba bersama tim opsnal meluncur ke TKP, ” katanya.
“Dari penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat ditemukan sebungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi satu butir pil ekstasi warna kuning merk Heineken dan uang tunai hasil penjualan sabu,”ujar Ipda Ruslan.
Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial AS yang saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Ipda Ruslan. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









