Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan beberapa pelaku yang mengeser pembatas jalan, saat balap liar.
Aksi balap liar tersebut viral di media sosial Facebook.
Pelakunya bernama Iqsal Ramadhan (22), Habil Ibnu Hafis (21), Rangga Syaputra (19). Serta dua orang lainnya merupakan anak dibawah umur, berinisial AP (16) dan AF (17).
“Ya para pelaku sudah diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya. Dan sejumlah sepeda motor yang digunakan diamankan,” kata
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu (6/4/2022).
Para pelaku kemudian diserahkan tim Unit Jatanras ke Satker Lantas Polres Tanjungpinang.
Diketahui, aksi balap liar tersebut terjadi di persimpangan Ramayana Jalan Basuki Rahmat ini sempat terekam CCTV. (M.HOLUL)