Medan, TRIBRATA TV
Tak butuh waktu lama, maling spesialis bongkar rumah berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Barat. Z (34) warga Sei Mencirim Deli Serdang ditangkap dari tempat tinggalnya di Jalan Sekata Gang Alfalah Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat, Kompol J.M. Napitupulu melalui Kanit Reskrim Iptu Febri Setiawan Sitepu, terakhir pelaku mencuri di rumah korban Nova Endriani (50) di Komplek Pamen Kowilwan Jalan Karya Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
“Begitu mendapatkan laporan korban kita segera melakukan penyelidikan,” kata Iptu Febri Setiawan Sitepu didampingi Panit Opsnal Iptu Budi Sudarmono,S.H., saat memberi keterangan pada awak media ini, Rabu (5/6/2025).
Kanit bersama tim segera ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Hingga pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, polisi mendapat informasi, kalau tersangka sedang berada dirumah.
“Tidak mau buruannya kabur, petugas kita pun segera bergegas menuju rumah tersangka dan berhasil meringkusnya,” sambung Iptu Febri Sitepu.
Hasil interogasi pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah dan membuka paksa dua kaca jendela nako warna hitam lalu masuk kedalam kamar korban.
Pelaku mengambil tas yang berisi barang-barang korban yang ada didalam lemari dan langsung pulang kerumahnya. Pelaku penyortir barang hasil curiannya dan membuang beberapa barang yang tidak berguna dipinggir Sungai Deli.
“Saat kita melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melawan dengan cara memukul salah satu anggota dan mencoba melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun lelaku tidak menghiraukannya,” tambahnya.
Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan tersangka Z hingga akhirnya tersungkur ke tanah.
Kepada petugas Z mengakui perbuatannya beraksi mencuri di rumah korban Nova Endriani. Ia juga mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta dalam kasus bongkar rumah.
“Barang bukti yang kita amankan, dua buah kaca mata berwarna hitam, dan satu buah anting warna hitam,” pungkas Iptu Febri Setiawan Sitepu. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









