Kapolres Tapsel Minta Pungutan di Jembatan Baru Wisata Aek Sijorni Dihentikan

- Editorial Team

Rabu, 4 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Selatan, TRIBRATA TV

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman S Elhaj meminta agar tidak ada lagi pungutan di jembatan baru bagi setiap pengunjung objek wisata Aek Sijorni.

Bahkan, Kapolres meminta agar jembatan itu ditutup, karena selain tak memiliki izin dari pemerintah, akses tersebut dinilai dapat berpotensi membahayakan keselamatan jiwa para pengunjung Aek Sijorni.

“Kiranya, jembatan baru itu tak digunakan lagi karena tidak memiliki izin dan tak layak pakai, dikhawatirkan dapat menelan korban jiwa,” tegas Kapolres di sela analisa serta evaluasi harian Operasi terpusat Ketupat Toba 2022 dan dinamika situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tapsel selama Idul Fitri 1443 Hijriah, Selasa (3/5/2022) malam.

BACA JUGA  Puluhan Ribu Wisatawan Padati Pantai Gunungkidul di H+3 Lebaran, Drini dan Sepanjang Jadi Favorit

Menurut Kapolres, hal itu dilakukan demi kenyamanan para pengunjung objek wisata Aek Sijorni. Kemudian, Kapolres juga mengingatkan jajarannya maupun stakeholder terkait lainnya yang sedang mengamankan objek wisata selama Idul Fitri, agar memastikan kesiapsiagaan tim medis 1×24 jam.

BACA JUGA  4 Hari, 17 Pemalak Disikat Polisi

“Apabila Aek Sijorni aman serta bebas pungutan liar, maka para wisatawan akan merasa nyaman dan pasti akan berkunjung kembali ke lokasi wisata tersebut. Tentu, jika pengunjung datang membayar retribusi resmi, maka pungutan tersebut akan masuk ke kas daerah, yang nantinya dapat dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Tapsel,” papar Kapolres. (edrin/r)

—————————————

BACA JUGA  Polres Serdang Bedagai Juara III Pencegahan Pungli

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru