Pemkab Humbahas Berencana Bangun Mal Pelayanan Publik

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.

IMG-20240227-124711

“Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, keberadaan instansi pelayanan publik yang tersebar dan tidak terintegrasi, ketidakpastian waktu dan biaya yang mengakibatkan pelayanan terlalu prosedural dan kurang profesional sehingga mengeluarkan biaya yang tinggi,” kata Bupati Humbahas melalui Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rudolf Manalu, Senin (4/4/2022), di Doloksanggul.

Atas dasar pertimbangan itulah, kata dia, Bupati membuat terobosan dan inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Humbahas.

Untuk mendukung terwujudnya MPP itu, pihaknya bersama instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mendapatkan dukungan atau kesediaan bergabung yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan pada Jumat (1/4/2022), di ruang rapat Sekretariat Daerah Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, dipimpin Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing.

BACA JUGA  Ketua Pewarta Santuni Ratusan Anak Yatim Terdampak Covid-19

Berita Acara Kesepakatan dan jenis layanan itu akan dituangkan dalam kajian pembentukan MPP Kabupaten Humbahas yang nantinya disampaikan kepada Kementerian PAN-RB untuk usulan penetapan Kabupaten Humbahas sebagai penyelenggara MPP oleh Menteri PAN-RB.

“MPP suatu pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota, BUMN/BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat dan dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, kenyamanan, keamanan, pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” katanya.

Pendirian MPP di Humbahas untuk mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD dalam satu gedung, menyederhanakan persyaratan, prosedur dan sistem pelayanan publik, meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik.

BACA JUGA  Soal Bukit Kijang, Pemkab "Ngaku" Sudah Final, Lonsum : Masih Semifinal

Selanjutnya, memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan dalam satu gedung, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel serta bebas dari pungutan liar. Dan terakhir mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pada MPP itu, Pemkab Humbahas hanya menyiapkan sarana prasarana yang bersifat umum. Sementara yang spesifik masing-masing instansi terkait yang akan menyiapkan keperluan dan kelengkapannya,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, gambaran instansi pelayanan publik yang nantinya dibentuk terdiri dari 9 instansi Pemkab, 1 instansi Pemprov Sumut, 7 instansi vertikal, dan 6 BUMN/BUMD.
Ke 6 instansi Pemkab itu terdiri dari, Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, BPKPAD, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PKP, Dinas Kesehatan, P2KB, Dinas Kopenaker, dan Dinas UPT SPAM.

BACA JUGA  Pertajam Naluri Tempur, Prajurit Yonmarhanlan 1 Latihan Tempur Muara dan Perairan

Sementara instansi vertikal terdiri dari, Polres Humbahas, KP2KP Doloksanggul, UKK Imigrasi, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya, instansi Pemprovsu yaitu, UPT Samsat, dan BUMN/BUMD yaitu BRI, PLN, Telkom, Bank Sumut, BNI dan Bank Mandiri.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, pada Bab I Pasal I poin 9, dijelaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah,” pungkasnya. (tbh Mora)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *