Tempo Cepat, Polisi Ciduk Residivis Pembobol Rumah yang Ditinggal Mudik

- Editorial Team

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tim Joker Polsek Sungai Raya menciduk pelaku pencurian di sebuah rumah kosong Gg Mawar RT 023 RW 001 Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Senin (1/5/2023) lalu.

Atas peristiwa itu korban Sartinem, mengalami kerugian. hingga Rp15 juta.

Diketahui korban yang saat itu sedang mudik ke Jawa mendapatkan informasi dari tetangganya melalui telepon kalau rumahnya dimasuki maling. Korban yang saat itu dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Kubu Raya bergegas pulang ke rumahnya dan menyaksikan rumah miliknya dalam keadaan pintu dapurnya terbuka dan beberapa barang miliknya telah raib.

BACA JUGA  Mencuri Motor Juragannya, Penjual Bakso Diringkus

Tak tunggu lama korban pun mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk ditindaklanjuti. Tim Joker Polsek Sungai Raya menerima aduan korban dan langsung ke TKP.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan mengatakan tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

“Tak butuh waktu lama, tim menangkap RH alias Rudi (29) warga Kuala Dua di rumahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKP Hasiholan.

Diketahui untuk masuk ke rumah korban, pelaku membongkar pintu dapur rumah korban dengan menggunakan sebatang besi ulir.

BACA JUGA  Terlibat Pelecehan Seksual, Seorang Guru Pesantren Ditangkap Polisi

“Pelaku RH alias Rudi seorang residivis pencurian. Kami masih melakukan penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru dalam kasus tersebut,” ujar Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Sejumlah barang yang dicurinya berupa kompor gas, 30 buah piring makan, 2 lusin sendok makan, 1 set panci masak, 4 cangkir minum, 2 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 buah magic Com merk sharp, 1 buah gerinda pemotong besi merk Yamato, 1 buah knalpot asli Honda supra dan mesin air merk Panasonic.

“Pelaku sempat berniat untuk melarikan diri pada saat ditangkap, namun tim Joker lebih sigap,” kata AKP Hasiholan. (Rahmad.s)

BACA JUGA  Polres Tanjungpinang Tangkap Pemilik Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!