Ketahuan Hendak Mencuri di Kos-kosan, Pemuda ini Nyaris Dimassa

- Editorial Team

Rabu, 4 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

AI alias Ari (35) nyaris babak belum dipukul massa setelah aksi pencuriannya diketahui warga. Beruntung polisi datang menyelamatkannya, ia pun terpaksa berlebaran di dalam sel.

Informasi yang didapat peristiwa itu terjadi pada Senin (25/4/2022) lalu di
kos-kosan Teteh Jalan Baung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Malam itu, korban RM (23) sedang tidur di dalam kamar kostnya tiba-tiba terkejut mendengar suara ramai teriakan maling dari luar. Ia pun keluar dan melihat warga sudah ramai yang menangkap pelaku.

BACA JUGA  Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Curanmor yang Resahkan Warga

Kepada korban,warga memberitahu kalau pelaku ditangkap basah hendak mencuri di kamar kosnya. Warga menangkap pelaku yang naik ke lantai dua menggunakan tangga sedang membuka jendela kamar kos korban.

Warga menemukan pahat besi bergagang biru yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.

Untuk memastikannya, korban melihat jendela kamarnya memang sudah tampak rusak karena dicongkel.

pelapor dengan mencongkel menggunakan 1 (satu) buah alat pahat terbuat dari besi ganggang berwarna biru namun perbuatan pelaku dketahui oleh warga sekitar dan langsung menangkap pelaku dan melaporkan kejadian tersebut

BACA JUGA  Aniaya Pengepul Berondolan Sawit, Kanit Intelkam dan 2 Putranya Jadi Tersangka

Warga Jalan Baung Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ini pun segera diboyong ke Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan. Ia akan disangkakan Pasal
Pasal 363 Jo 53 KUHPidana. (herto)

BACA JUGA  Kompol Ryan Fajri: Polri Hadir Ditengah Masyarakat Dalam Program Minggu Kasih

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru