Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu, 4 Tersangka Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 99 kilogram di Medan.

IMG-20240227-124711

Empat tersangka turut diamankan dari dua lokasi dan waktu berbeda, dengan barang bukti 99 kg sabu dan satu unit mobil.

Kepada para awak media, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada Sabtu (12/3/2022).

Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh pukul 03.00 WIB, dengan tersangka Richie Juwanda (30) warga Dusun Toke Pii Desa Meunasah Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aceh Kabupaten Aceh Utara, dan Zulkifli (27) warga Dusun Selatan Desa Cot Biek Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.

“Dalam keberhasilan pengungkapan narkoba itu, selain tersangka turut juga pihak kita mengamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC,” sebut Hadi, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Puluhan Jerigen Racun Rumput Diringkus Polisi

Dari lokasi penyergapan kedua, petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36) warga Dusun Payah Puntong Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang, dan Dian Wahyudi (38) warga Dusun Banta Ahmad Desa Bandar Baru Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.

Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan Toyota Avanza putih BL 1067 F.

“Keberhasilan pengungkapan transaksi narkotika tersebut berawal daru informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan,” ujar Hadi.

BACA JUGA  Jadi TO, Rumah Pengedar Sabu Kena Grebek Polisi

Juru bicara Polda Sumut itu menjelaskan, tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan pada Sabtu (12/3/2022). Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 Kg.

Kedua tersangka mengaku disuruh JN warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat 2 tas ransel di Desa Paya Nadin Kecamatan Madat Aceh Timur.

“Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150.000.000,” terang Hadi.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka sambung Hadi, polisi mengetahui 2 unit mobil masih berada di kota Langsa sedang membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan mobil Innova Reborn BK 1807 AAK, dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi.

BACA JUGA  Diburu 3 Pekan, Perampok yang Sandera Korbannya Dilumpuhkan Polisi

“Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu tapi kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai mobil Avanza putih BL 1067 F,” jelasnya lagi.

Sementara, tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau. Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.

“Setelah dikejar, di dalam gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove dan ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum,” tutup Kabid Humas Polda Sumut. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *