Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang bandar narkotika ternama di daerah tempat tinggalnya.
Budi alias Boy alias Yuyun (36) ditangkap selepas namanya tercatat masuk kedalam target operasi (TO) penangkapan.
Pria yang tercatat sebagai warga
Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai itu ditangkap saat didalam rumahnya setelah Polisi menggrebek pada Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 19:00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,kepada TRIBRATA TV, Selasa (18/1/2022) mengatakan penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat.
“Pada saat hendak ditangkap, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Awalnya barang bukti tersebut diambilnya dari dalam kantong celana yang dipakainya,” katanya.
Melihat itu, petugaspun langsung menangkap tersangka. “Hasilnya, tim menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram.
Selain itu, kertas tissu warna putih, bungkus kotak rokok berisi satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, dan satu potong celana pendek diamankan sebagai barangbukti,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Eko)