Komplotan Pencuri Puluhan Jerigen Racun Rumput Diringkus Polisi

IMG-20240310-164257

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor Sungai Ambawang Jajaran Polres Kubu Raya, menangkap empat orang tersangka kasus pencurian 20 jerigen racun rumput milik perusahaan Kelapa Sawit PT. KSP (Kalimantan Sumber Permai) yang berlokasi di Dusun Lintang Batang Desa Teluk Bakung KM.50 Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

IMG-20240227-124711

Peristiwa itu diadukan perusahaan ke pada Jumat tanggal 30 Desember 2022 tahun lalu, dengan kerugian sebesar Rp28 juta.

Sulitnya informasi dan jauhnya TKP tidak membuat mundur pihak kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis (2/2/2023) pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan pria berinisial MO (31) warga Kuala Mandor A dirumahnya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas, Aipda Ade mengatakan, serangkaian penyelidikan yang menelan waktu kurang lebih satu bulan itu menjadi terang pada saat petugas menangkap MO dirumahnya.

“Dari penyidikan, MO mengakui perbuatannya bersama MS, SS. AA dan JA. Mereka berlima ini lah pelaku yang mengambil 20 jeregen racun rumput jenis Glyposate merk Roll UP ukuran 20 liter milik PT. KSP dengan cara membengkas dua keping dinding papan gudang logistik, dan MO ternyata mantan karyawan di perusahaan tersebut yang dulunya bekerja sebagai driver,” terang Ade saat dikomfirmasi Senin, (6/2/2023).

Menurutnya dari informasi MA, petugas membekuk MS (24), SS (26), dan AA (24) yang merupakan karyawan PT. KSP dari rumahnya masing-masing, pada Jumat (3/2/2023).

“Benar, MS, SS dan AA ditangkap dirumahnya masing – masing, saat introgasi awal mereka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukannya penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan mereka ini ada melakukan kejahatan lainnya, namun JA sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegas Ade.

Diketahui 20 jerigen itu sudah sempat ditawarkan pada orang lain namun tidak ada yang mau membelinya, sehingga barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kanal dengan cara ditenggelamkan ke dalam sungai yang berlokasi di Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung KM.50, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Diketahui niat tersangka melakukan pencurian tersebut untuk dijual dan hasil penjualannya akan digunakan kelima pelaku untuk acara tahun baruan.

“Barang bukti sudah terkait kasus pencurian sudah kita amankan berupa, topi loreng, kayu dengan panjang 2 meter, Sipnet (Waring), sweater warna hitam dan 19 jerigen racun rumput jenis Glyposate merk ROLL UP. Dapat diinformasikan, satu buah jerigen hilang karena terhanyut,”pungkas Ade.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya, bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa atau korban kejahatan segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat atau pun ke Polres Kubu Raya, kami akan merespon segera demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Ade.(Hasan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *