Bontang, TRIBRATA TV
Reskrim Polsek Muara Badak dibantu Tim Rajawali Polres Bontang dan Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat, berhasil menangkap, A (29) warga Muara Badak yang membawa kabur mobil Toyota Kijang Inova hitam KT 1830 ZF.
Kapolres Bontang, Kalimantan Timur, AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, kasus ini bermula pada 21 Maret 2022 lalu, sekira pukul 15.30 WITA. Tersangka menyewa mobil dengan dalih ingin mengambil barang dagangan ke Samarinda.
“Kejadiannya di Kampung Sidodadi, Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara. Mobil rental yang dibawa kabur tersangka disewa Rp500 ribu untuk dua hari. Namun lima hari berselang, mobil tak kunjung kembali.Pelaku juga tak pernah merespons jika dihubungi via telepon oleh korban,” kata Mandiyono.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp75 juta, dan melapor ke Polsek Muara Badak.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus tim gabungan, di Jalan KS Tubun, RT 10 Desa Melak Ilir, Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 20.00 WITA.
Kendati barang bukti masih di tangan pelaku, namun dari pengakuannya, mobil tersebut sempat ingin dijual seharga Rp60 juta.
“Pelaku bahkan sudah mengambil Rp2.500.000 dari orang yang mau membeli mobil tersebut dengan alasan untuk biaya mengambil BPKB di Samarinda,” bebernya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mul/r)