Polda Aceh Tangkap Pembuat Video Provokatif

IMG-20240409-WA0076

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah Polda Aceh mengamankan pemilik konten vidio yang viral di sosial media. Vidio tersebut mengandung unsur provokatif, isu dan SARA. Tersangka diamankan di Desa Lampaya Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (9/5/2021).

IMG-20240227-124711

“Benar, telah kami amankan WHD pemilik vidio provokatif,” sebut Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Widardy, Senin malam (10/5/2021).

Dijelaskan Winardy, penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan pada pemilik konten vidio pada akun Instragram “Cetul 22”.

Dalam vidio yang salah satunya diposting di akun Facebook Zakarya Alhanafi pada Sabtu 8 Mei 2021 bermuatan ujaran kebencian atau SARA pada aturan pemerintah.

Dalam rekaman vidio itu tampak seorang pria mengenakan sorban mengajak masyarakat untuk tetap mudik. Ia mengajak warga melawan dan menerobos titik-titik penyekatan mudik yang dilakukan aparat.

“Setelah diselidiki, pria bersorban itu, WHD yang langsung diamankan. Pelaku serta barang bukti kita amankan di RTP Polda Aceh,” katanya.

Pelaku akan disangkakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45a Ayat (2) UUD nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *