Tekab Polsek Medan Area Ringkus Maling Kabel Telkom

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku pencuri kabel milik PT.Telkom.

IMG-20240227-124711

Pelaku bernama Muhammad Ridwan alias Iwan(24), warga Jalan Medan Area Selatan Lorong 10 Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Minggu (31/1/2021).

Iptu Rianto menjelaskan pada hari Jumat (29/1/2021) pukul 05.00 wib, Tekab Medan Area sedang melakukan mobile di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Saat itu melihat pelaku sedang memotong kabel telkom dan langsung menangkapnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 buah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaji besi, 2 martil, 1 parang, 1 tas ransel merek polo astra dan 1 karung goni.

”Barang bukti yang diambil pelaku senilai Rp8.000.000 berupa 1 batang pipa galpanis,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku serta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses hukum lanjutan.

“Pelaku kita persangkakan telah melanggar Pasal 363 mencuri Kabel Telkom dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *