Panitia Serahkan Dokumen Hasil Pemilihan Kades PAW pada BPD Entikong

- Editorial Team

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Entikong menyerahkan dokumen hasil pemilihan kepada Anggota BPD di kantor Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis, (4/5/2023).

Penyerahan dokumen disampaikan Ketua Panitia, Benidiktus kepada Ketua BPD Entikong Abang Syamsumen disaksikan Anggota Panitia lainnya, Israhmat (Sekretaris), Antonius Yulius Yosep (Bendahara), Ratih,T.S, S.E.(Anggota), dan Yanto,A.Ma. (Anggota).

Sementara dari Anggota BPD Entikong hadir Markus Samping (Wakil Ketua BPD), Ade Marhaban saleh (Sekretaris), Antonius Moses ( Anggota), F.Ongky (Anggota), Kesi (Anggota) dan Santoso (Anggota).

BACA JUGA  Polsek Sekayam Edukasi Warga Cegah Tambang Emas Ilegal di Sungai Sekayam

Ketua BPD mengucapkan terima kasih kepada Panitia Pemilihan Antara Waktu Kades Entikong atas kerjasama dan kerja keras sehingga pemilihan terlaksana dengan baik dan lancar mulai dari awal sampai akhir.

“Dokumen hasil pemilihan ini segera kami tindak lanjuti ke Bupati Sanggau dengan harapan semoga Kades Entikong terpilih yaitu Joko segera dilantik,” katanya.

BACA JUGA  Sambut HUT Armed Ke-78, Yonarmed 16/TK Gelar Bakti Sosial

Sementara Benidiktus juga mengucapkan terima kasih kepada BPD Entikong yang telah memberi kepercayaan panitia. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Pemerintah Desa Entikong, Pemerintah Kecamatan Entikong, Forkopincam Camat Entikong, aparat keamanan Polsek Entikong dan Danramil Entikong yang telah banyak membantu,” ucap Benidiktus. (Syamsumen)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru