Banyuasin, TRIBRATA TV
Kepala Desa Saleh Agung, Agus Haryoko, bersama warga secara swadaya kembali memperbaiki jalan penghubung yang rusak yang merupakan jalan poros antar desa.
Perbaikan jalan tersebut karena kondisi di sepanjang ruas jalan rusak parah, padahal jalan tersebut merupakan akses utama yang dilalui beberapa desa menuju kecamatan dan juga kabupaten.
Selain itu, kondisi jalan yang rusak sangat menghambat semua kegiatan masyarakat diantaranya akses pendidikan, kesehatan dan mobilitas ekonomi antar kecamatan.
Kegiatan perbaikan jalan yang digerakan Kepala Desa Saleh Agung ini, bukan hanya sekali ini saja, akan tetapi sudah berkali-kali. Karena banyaknya titik yang sudah rusak parah dan sangat membahayakan warga.
Sementara itu, sumber dana dari kegiatan perbaikan jalan tersebut, berasal dari partisipasi swadaya Gapoktan dan Ketua Kelompok Tani bersama kolaborasi Pemerintahan Desa dan BPD Saleh Agung.
“Pihak pemdes menggerakkan warganya untuk swadaya memperbaiki jalan, karena memang sudah sangat parah. Sekalipun status jalan milik Kabupaten, kita tidak bisa berdiam diri menunggu bantuan dari Kabupaten,” katanya, Sabtu (4/4/2026).
Ia mengatakan akan memaksimalkan perbaikan jalan itu untuk kenyamanan warga Desa Saleh Agung dan warga Air Salek.
“Saya berpesan bagi para pengendara roda empat, untuk bisa saling menjaga jalan yang sudah diperbaiki agar bisa bertahan, meskipun yang melintas bukan hanya masyarakat Desa Saleh Agung,” ujarnya lagi.
Menurutnya masih banyak warga desa yang belum paham tentang peraturan dan kebijakan terkait pembangunan jalan.
“Jadi, meskipun itu jalan kabupaten jika kondisinya rusak parah seperti ini maka saya yang disalahkan. Padahal Dana Desa tidak boleh dipakai untuk membangun jalan kabupaten. Saya juga sudah berkali-kali mengusulkan perbaikan jalan tersebut di Musrenbang, tetapi belum juga direalisasikan,” tambahnya.
“Alhamdulilah warga masih semangat gotong royong,” tutup Kades. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









