Hukum  

Kamis Besok, Berkas Perkara Bos Tambang Emas Ilegal di Madina Diserahkan ke JPU

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Berkas tersangka bos tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3/2022) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4/2022) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA  Polres Banyuasin Tangkap 3 Pelaku Pengoplosan Pupuk

Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin, namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4/2022) dengan alasan kliennya sedang sakit.

Hadi menambahkan, pada Kamis mendatang pihaknya akan menyerahkan tersangka AAN berikut barang bukti ke JPU

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

BACA JUGA  Bersama Komnas Anak, Polresta DS Gelar Konperensi Pers Kasus Kesusilaan

Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Madina itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3/2022) pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU Kejatisu.

BACA JUGA  Video Mesum Diduga Kades Sei Halim Hassak Berlanjut, Penyidik Mintai Keterangan Pelapor

Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.

“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari penyidik,” ucapnya. (edrin/dgt)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *