Banyuasin, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar ungkap kasus tindak pidana peredaran pupuk oplosan di Markas Polres (Mapolres) Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (25/7/2022).
Ratusan karung pupuk oplosan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin dari tiga tersangka yaitu F, RM dan M, di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, Jumat (22/7/2022).
Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan modus operasi yang dilakukan para tersangka dengan memesan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.
“Pupuk SP36 diganti karungnya menjadi karung Mahkota TSP berwarna ungu dan pupuk phonska diganti karungnya menjadi karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange,”ujarnya.
Menurut Hari, para tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp300.000 per karungnya, dengan modal Rp250.000 per karung. Tersangka juga memasarkannya di Kabupaten Musi Banyuasin hingga sampai ke Provinsi Jambi.
“Kasus ini sudah berjalan sekitar 4 bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka ambil Rp50.000 per karung. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untung Rp 1 huta,”ungkapnya.
Sementara Iptu Almukminin menambahkan dari tangan tersangka diamanakan barang bukti 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, Cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.
“Tersangka bisa dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,”tegasnya.(Suherman)