Hitungan Hari, Dua Pencuri Barang Senilai Rp2 Miliar Diringkus Polresta Pekanbaru

- Editorial Team

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

LA (16) dan pasangannya I (30) berhasil diringkus dari persembunyiannya di Lampung oleh tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Keduanya diduga terlibat pencurian barang-barang senilai Rp2 miliar.

Informasi didapat, kasus pencurian itu terjadi pada Senin (24/02/2022) sekira pukul 18.30 WIB, di rumah DI (39) Jalan Gulama Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Petang itu korban melihat pintu kamar rumahnya dirusak. Setelah dicek seisi kamar, korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang.

Barang yang hilang berupa uang kontan Rp120.000.000,10 jam tangan, tas koper, obat/suplemen dan emas seberat 4 gram. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2 miliar.

BACA JUGA  Jelang Operasi Mantab Praja, Polda Riau Gelar Rapat Kordinasi Lintas Sektoral

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai LA yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban. Namun LA sudah menghilang.

“Pada Kamis (29/1/2022) siang, tepatnya di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung kami berhasil mengamankan tersangka I dan LA yang merupakan warga Pesawaran- Provinsi Lampung. Saat itu kami dibantu tim Jatanras Polda Lampung,”kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Jumat (4/2/2022).

Menurut Kasat, pihaknya juga mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan merk Honda Revo warna hitam serta barang-barang perhiasan lainnya.

BACA JUGA  Pencuri Sepeda Motor yang Sempat Viral Diringkus Polisi

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Barang bukti yang ditemukan jam tangan merk DKNY warna gold, merk DKNY warna hitam, merk Seiko, merk Rolex warna silver, merk Aigner warna gold, merk Bonia warna hitam, merk Cerruti warna silver, dan merk Cerruti warna putih,” tandasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH-Pidana. (herto/r)

BACA JUGA  Tim Gabungan Polda Riau Gelar Razia, 370 Botol Miras Diamankan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!