Hitungan Hari, Dua Pencuri Barang Senilai Rp2 Miliar Diringkus Polresta Pekanbaru

- Editorial Team

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

LA (16) dan pasangannya I (30) berhasil diringkus dari persembunyiannya di Lampung oleh tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Keduanya diduga terlibat pencurian barang-barang senilai Rp2 miliar.

Informasi didapat, kasus pencurian itu terjadi pada Senin (24/02/2022) sekira pukul 18.30 WIB, di rumah DI (39) Jalan Gulama Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Petang itu korban melihat pintu kamar rumahnya dirusak. Setelah dicek seisi kamar, korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang.

Barang yang hilang berupa uang kontan Rp120.000.000,10 jam tangan, tas koper, obat/suplemen dan emas seberat 4 gram. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2 miliar.

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri HP

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai LA yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban. Namun LA sudah menghilang.

“Pada Kamis (29/1/2022) siang, tepatnya di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung kami berhasil mengamankan tersangka I dan LA yang merupakan warga Pesawaran- Provinsi Lampung. Saat itu kami dibantu tim Jatanras Polda Lampung,”kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Jumat (4/2/2022).

Menurut Kasat, pihaknya juga mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan merk Honda Revo warna hitam serta barang-barang perhiasan lainnya.

BACA JUGA  5 Kali Beraksi, Bandit Ranmor Ditangkap

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Barang bukti yang ditemukan jam tangan merk DKNY warna gold, merk DKNY warna hitam, merk Seiko, merk Rolex warna silver, merk Aigner warna gold, merk Bonia warna hitam, merk Cerruti warna silver, dan merk Cerruti warna putih,” tandasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH-Pidana. (herto/r)

BACA JUGA  Satu Tahun Program MBG: Polda Riau Target 18 Dapur SPPG, 15 Sudah Operasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru