Pj Bupati Sugeng Halangi Politisasi PKM Bantuan Sosial PKH di Tapteng

- Editorial Team

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Propinsi Sumatera Utara, kalau selama ini ada pihak-pihak yang ingin melakukan politisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM), Bantuan Sosial Program Keluarga Haparapan (PKH), Pj Bupati Tapteng, Dr Sugeng Riyanta SH.MH, melakukan strategi yang sangat ampuh untuk menghalangi praktek politisasi tersebut.

Pada hari, Rabu (3/1/2024), Pj Bupati mengeluarkan Press Rilis resmi, yang menerangkan adanya upaya politisasi oleh pihak-pihak tertentu atas pelaksanaan PKH sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Pusat.

“Politisasi kepada 16.478 PKM di Tapteng, harus dihalangi dan diputuskan, sudah cukup selama ini mereka dijadikan objek permainan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi melalui hpnya.

Dalam keterangan press rilis Pj Bupati Pemkab Tapteng, Sugeng Riyanta menerangkan bahwa :
1.Berdasaarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. No.50/3/BS.00.01/8/2023, tentang petunjuk teknis pelaksanaan PKH, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial tunai bersyarat dari pemerintah pusat kepada keluarga dan atau seseorang dalam kategori miskin dan rentan miskin dengan komponen “Ibu Hamil,Anak Usia Dini, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA, Disabilitasi dan Lansia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, yang dikelola pusat data dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) oleh Kementrian Sosial dan selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (PKM)

BACA JUGA  Pj Bupati Tapteng Apresiasi PJS Bantu Keluarga Marince Manalu

2.Anggaran untuk program kegiatan PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dipa Kementerian Sosial.

3.Bantuan sosial PKH kepada PKM diberikan dalam satu tahun setiap triwulan, yang disalurkan langsung oleh Kementrian Sosial, khusus untuk Kabupaten Tapteng, disalurkan melalui Bank BRI dan PT POS Indonesia.

4.Mekanisme pengusulan calon penerima bantuan sosial PKH dilakukan dengan metode verifikasi data keluarga tidak mampu dilakukan sebagai berikut :
-Kepala Desa/Lurah melakukan verifikasi data keluarga tidak mampu kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
-Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk menetapkan calon keluarga penerima PKH yang dituangkan dalam berita acara
-Dinas Sosial Kabupaten Tapteng, bersama-sama pendamping PKH yang ditunjuk oleh Kementrian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat hasil musyawarah Desa/Kelurahan.
-Bupati menyampaikan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping PKH kepada Kementrian Sosial, ke dalam sistem SIKS-NG, Kementrian Sosial.
-Menteri Sosial menetapkan calon KPM menjadi KPM bantuan sosial PKH berdasarkan Keputusan Menteri Sosial.

BACA JUGA  Gercep, Kapolresta Deli Serdang Bantu Siswa yang Putus Sekolah

5.Keluarga Penerima Manfaat PKH yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial akan tetap mendapatkan bantuan sosial PKH dari Pemerintah Pusat, tidak dapat diputus ditengah jalan dan digantikan secara sepihak oleh pihak lain kecuali berdasarkan hasil verifikasi Tim Pendamping PKH dan Dinas Sosial, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

6.Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial, nomor: 50/3/BS.99.91/8/2023, tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH, KPM tidak lagi dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH, apabila :
-KPM sudah tidak memiliki komponen penerima PKH.
-PKM telah mampu memenuhi kebutuhan dasar perekonomian keluarga.
-KPM akan diberhentikan secara otomatis oleh sistem sebagai penerima manfaat PKH, apabila dalam kartu keluarga KPM terdapat salah satu anggota keluarganya memiliki gaji UMR/UMK dan atau terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA  Puluhan Tahun Tinggal di Rumah yang Hampir Roboh, Pasutri: Pak Bupati MP Tolong Bantu Kami

Dengan adanya informasi ini diharapkan Pj Bupati, Sugeng Riyanta, agar seluruh masyarakat yang penerima PKH di Kabupaten Tapteng, dapat tenang dan tidak takut lagi dengan adanya intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada, berfikir secara jernih dan tidak perlu mempercayai adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, yang mengancam akan menghentikan bantuan PKH, apabila tidak memilih Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilukada Tahu 2024.”himbau Sugeng Riyanta.(Sudirman Halawa)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB