IMG-20240505-WA0006

Polsek Indralaya Ringkus Pencuri di Toko Kelontong

IMG-20240409-WA0076

Ogan Ilir, TRIBRATA TV

Pelaku pencurian di toko milik Joni Adi Bin Asmani (35) di Dusun V No. 267 Rt. 007 Desa Tanjung Dayang Selatan Kec. Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumel diciduk Tekab 156 Layo pada Senin (27/03/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Indralaya AKP Herman R, mengatakan, pelaku adalah Yogi Irawan (22) warga Desa Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir sementara rekannya Jhon Siregar (45) saat ini masih diburu.

Kedua pelaku menggasak toko korban dengan mengambil 1 suku emas model kalung, uang tunai kurang lebih Rp5.000.000, 3 pak rokok merk Sampoerna, 1 cincin emas dengan total kerugian Rp11 juta.

Menurut Kapolsek, modus kedua pelaku dengan berpura-pura belanja di toko korban. “Keduanya pura-pura belanja. Jhon bertugas memantau situasi diseputaran toko dan Yogi masuk kedalam toko pada saat itu korban tidak berada ditempat”, terang AKP Herman, Selasa (28/3/2023).

Dilanjutkan Kapolsek, pelaku Yogi langsung mengambil barang-barang berharga di dalam toko tersebut.

“Pelaku Yogi mengambil uang dari laci meja dan cincin emas diatas meja serta 3 pak rokok merk Sampoerna”, lanjut Kapolsek.

Dari penyelidikan Tekab 156 Layo mendapat informasi keberadaan pelaku Yogi di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kota Prabumulih dan segera menciduk pelaku.

“Begitu mendapatkan informasi, tim bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo”, tandas Kapolsek.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, kita koordinasi dengan Polres OI dan Polsek jajaran untuk pengembangan kasus, mengumpulkan bahan keterangan dan lengkapi berkas kirim JPU”, pungkas AKP Herman. (ardiansyah)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *