Bengkayang, TRIBRATA TV
Tim Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap sejumlah pelaku penambangan emas tanpa ijin (peti) kelas kakap yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang. Pasalnya selama ini aktivitas penambangan liar itu seolah tidak tersentuh hukum.
Dalam penggrebekan pada Sabtu (20/3/2022) lalu di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang itu, dikabarkan ada 10 pengusaha PETI yang diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kalbar. Selain itu juga sejumlah barang bukti turut diamankan.
Salah seorang pengusaha PETI yang diamankan berinisial Tb, dikenal sangat licin dan sulit ditangkap.
Ia bahkan pernah sesumbar, “jika polisi ambil mesin dompeng (mesin menambang) 10 buah dalam sekejap saya bisa beli lagi 20 buah”.
Kapolres Bengkayang, AKBP Arif Agung Winarno membenarkan penggrebekan itu. “Tim dari Polda yang turun,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen A Panjaitan yang dihubungi belum memberi jawaban atas konfirmasi terkait penangkapan pengusaha PETI itu.
Namun sebuah sumber di Ditreskrimsus Polda Kalbar membenarkan ada penangkapan 10 pengusaha tambang ilegal di Bengkayang. Namun ia enggan memberikan nama-nama pengusaha yang ditangkap.
“Mereka sudah ditahan,” ujar sumber.
Atas penangkapan dan pemberantasan tambang ilegal ini, seorang warga Bengkayang mengapresiasinya. Ia menilai polisi telah bertindak tegas dengan tidak berkompromi atas aktivitas ilegal.
Ia berharap kasus ini bisa berlanjut hingga pengadilan, sehingga para pelaku dapat hukuman yang setimpal.
“Penambangan liar itu sangat berdampak pada ekosistem dan merusak lingkungan. Pelakunya harus dihukum berat,” pintanya. (rinto andreas)