Hukum  

Penangkapan Pengusaha PETI Ilegal di Bengkayang Oleh Polda Kalbar Diapresiasi

IMG-20240409-WA0076

Bengkayang, TRIBRATA TV

Tim Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap sejumlah pelaku penambangan emas tanpa ijin (peti) kelas kakap yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang. Pasalnya selama ini aktivitas penambangan liar itu seolah tidak tersentuh hukum.

IMG-20240227-124711

Dalam penggrebekan pada Sabtu (20/3/2022) lalu di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang itu, dikabarkan ada 10 pengusaha PETI yang diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kalbar. Selain itu juga sejumlah barang bukti turut diamankan.

BACA JUGA  Polisi Dalami Asal Senpi yang Disita dari 5 Anggota Ormas

Salah seorang pengusaha PETI yang diamankan berinisial Tb, dikenal sangat licin dan sulit ditangkap.

Ia bahkan pernah sesumbar, “jika polisi ambil mesin dompeng (mesin menambang) 10 buah dalam sekejap saya bisa beli lagi 20 buah”.

Kapolres Bengkayang, AKBP Arif Agung Winarno membenarkan penggrebekan itu. “Tim dari Polda yang turun,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA  Buron Tiga Bulan, Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap

Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen A Panjaitan yang dihubungi belum memberi jawaban atas konfirmasi terkait penangkapan pengusaha PETI itu.

Namun sebuah sumber di Ditreskrimsus Polda Kalbar membenarkan ada penangkapan 10 pengusaha tambang ilegal di Bengkayang. Namun ia enggan memberikan nama-nama pengusaha yang ditangkap.

“Mereka sudah ditahan,” ujar sumber.

Atas penangkapan dan pemberantasan tambang ilegal ini, seorang warga Bengkayang mengapresiasinya. Ia menilai polisi telah bertindak tegas dengan tidak berkompromi atas aktivitas ilegal.

BACA JUGA  Merasa Ditipu, Ortu Korban Pencabulan Polisikan Kades Noebesa, TTS

Ia berharap kasus ini bisa berlanjut hingga pengadilan, sehingga para pelaku dapat hukuman yang setimpal.

“Penambangan liar itu sangat berdampak pada ekosistem dan merusak lingkungan. Pelakunya harus dihukum berat,” pintanya. (rinto andreas)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *