IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Merasa Ditipu, Ortu Korban Pencabulan Polisikan Kades Noebesa, TTS

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Richard Jitro Akailupa terpaksa dipolisikan Danial Kase (55) warga RT 01 RW 01 Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah. Ia merasa ditipu denda penyelesaian adat kasus asusila pada anaknya tahap pertama sebesar Rp25 juta dari total Rp50 juta tak kunjung diserahkan.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Amanuban Tengah Polres TTS, Ipda Boby J J Dadik melalui Kanit Reskrim Aipda Mokhammad Fauzi membenarkan adanya laporan polisi oleh ayah kandung korban AK (19) yakni yang merasa ditipu Kades Noebesa Richard Jitro Akailupa.

Ia merasa ditipu karena pelaku tidak memenuhi persetujuan denda adat kasus asusila karena mencabuli korban AK sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat pada 18 Oktober 2022, dilanjutkan 18 November 2022, 19 Desember 2022 dan 30 Desember 2022 silam. “Pelaku tidak menepati janji sehingga korban merasa dipermainkan maka orang tua korban terpaksa melapor,” katanya.

Usai melapor, Danial Kase mengatakan ia terpaksa melaporkan Kades Noebesa Richard Jitro Akailupa karena merasa ditipu dan dipermainkan. “Kades Noebesa berjanji untuk menyerahkan denda adat yang disepakati bersama Camat Amanuban Tengah Alfret Lopo, Sekcam Soleman Nope dan Kasi Trantib Frans Faot, karena kesepakatan dan persetujuan disertai surat pernyataan tidak diindahkan,” jelas Danial Kase.

Menurutnya perbuatan sang Kades Jitro Akailupa sangat menyebalkan dan sangat mengecewakan pihaknya bersama anaknya, karena janji tidak pernah ditepati padahal setiap kali pertemuan yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan tetapi, selanjutnya sampai jadwal waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak tepati janji.

Lebih jauh Danial menjelaskan bahwa pada 18 Oktober 2022 lalu yang bersangkutan datang di Kantor Camat Amanuban Tengah bersama istri dan keluarganya mengaku uang disiapkan tidak mencukupi karena hanya memiliki Rp7,5 juta sehingga pertemuan tersebut ditunda ke tanggal 19 November 2022 yang ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama hingga sampai tanggal yang ditentukanpun sang Kades tidak penuhi.

Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2022 yang bersangkutan datang ke Kantor Camat dengan membawah serta uang tunai Rp10 Juta untuk tahap pertama dari kesepakatan Rp25 juta yang janjinya sisanya akan diserahkan pada tanggal 30 Desember 2022, namun hingga waktu ditentukan Kades Jitro Akailupa menghilang tidak muncul hingga sampai Senin (16/01/2023). “Kades Jitro punk ketika dihubungi pihak Kecamatan memberikan alasan macam-macam tidak jelas sehingga terpaksa kami melapor dengan delik aduan kami penipuan,” tutup Danial Kase.

Sebelumnya di Kantor Camat Amanuban Tengah, Alfret Lopo, tegas mengatakan sikap Kades Richard Jitro Akalailupa sangat mengecewakan karena janji-janjinya tidak pernah dupenuhi dengan membuat pernyataan penyerahan denda diatas meterai Rp10.000. “Tetapi semua sia-sia tidak jelas sehingga kita dorong korban untuk lapor saja,” katanya.

Camat Lopo lebih jauh menjelaskan, pada Kamis (12/01/2023) lalu pihaknya memerintah Kasi Trantib Frans Faot untuk mencaritahu keberadaan pelaku Kades Jitro Akailupa di kediamannya dan yang bersangkutan berjanji untuk menyerahkan sisa dana tahap satu Rp5 juta pada Senin (16/01/2023) namun sejak pagi hingga sore hari yang bersangkutan tidak muncul.

“Saat dihubungi alasan macam-macam sehingga kita dorong korban untuk lapor,” jelas Camat Lopo.

Selain itu kami juga akan segera berkordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memberikan sanksi nonjob kepada yang bersangkutan, dicopot dari jabatan Kades hingga sisa uang Rp30 Juta yang bersangkutan penuhi maka jabatannya diaktifkan kembali,” tegas Camat Lopo. (Efan Baitanu)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *