Jelang Ramadhan, Polsek Perbaungan Amankan Pemain Judi dan Puluhan Botol Miras

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Jelang bulan suci Ramadhan 1443 H/2022, Polsek Perbaungan gelar Operasi Pekat Toba 2022 dengan merazia sejumlah lokasi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Sabtu (26/3/2022) pukul 22.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Sebelum operasi Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan memimpin apel personil di halaman Mapolsek.

Tim menyasar lokasi perjudian dan organ tunggal di sejumlah tempat di Dusun IV, Gang Tempe Desa Citaman Jernih, Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Dusun II Gang Duku Desa Melati II, dan Dusun VI Gang Delima Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud melalui Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan mengatakan razia perjudian, miras dan pornografi ini dalam Operasi Pekat Toba 2022 dan Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022.

BACA JUGA  Puluhan Warga Kena Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Belawan

“Sasarannya adalah permainan judi dadu, penjualan atau peredaran minuman keras serta kegiatan pornografi atau porno aksi,” ujar Pandiangan.

Dalam razia tersebut, ungkap Kapolsek, diamankan 6 biduan atau penyanyi organ tunggal, diantaranya, Eli Ramadani, (24), Desi Ratnasari, (25) keduanya warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Kemudian, Syahfitri, (26) warga Dusun V Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Asmidar, (37) warga Dusun VII Desa Dalu 10 Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Trisna Selvia, (20) warga Dusun VI Gang Sentosa Desa Butu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, selanjutnya, Sri Mulyani, (20) warga Dusun IX Desa Bingkat Kecamatan Perbaungan, Sergai.

BACA JUGA  Inovasi Pelayanan PPKB, Kapolda Sumut Terima Penghargaan

Tidak hanya biduan, petugas juga mengamankan pemain keyboard, diantaranya, Umi Sai Datun Nisa, (21) warga Dusun VI Dusun Cempedak Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Eka Bagus Sugara, (23) sebagai iperator warga Dusun II Desa Jatimulyo Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Kemudian Eko Apriandi, (28) warga Dusun II Gang Duku Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Julianto, (43) warga Dusun VII Gang Kuini Desa Melati II Perbaungan.

Selain itu, turut diamankan dua orang penjual miras, Dameri, (43) warga Dusun V Desa Jatimulyo Kecamatan Pegajahan, disita 17 botol miras merk Kamput dan 3 botol Bir Bintang.

BACA JUGA  Seret Nama Kapolrestabes Medan, Bripka Rikardo Minta Maaf

Dari penjual, Erlis Yusnani, (52) warga Dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan disita 47 botol miras merk Kamput, 47 botol Anggur Merah, 19 botol Mension, dan 12 botol Bir Bintang.

“Setelah didata dan dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan untuk tidak melewati jam sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi biduan membuat pernyataan untuk tidak menampilkan pornografi ataupun pornoaksi, dan pernyataan untuk tidak menjual lagi minuman keras tanpa ijin,” pungkas Pandiangan. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *