Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Jajaran Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara berhasil menciduk seorang nelayan yang nyambi menjadi menjual sabu di jalan Sisingamangaraja gang Nuri Kelurahan Parombunan kota Sibolga, Senin (21/3/2022).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang seorang nelayan penjual sabu yang telah lama meresahkan masarakat sekitar.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Juli Purnomo memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki. Petugas memancing tersangka dengan memesan sabu hingga disepakati lokasi transaksi.
Begitu tersangka M alias Z hendak keluar rumah untuk transaksi, petugas yang sudah mengintai langsung menangkapnya.
Dari penggelahan badan ditemukan barang bukti plastik bening berisikan 5 paket kecil sabu yang juga dibungkus plastik bening dengan berat 1,01 gram.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka dijebloskan di tahanan Polres Tapteng,” kata Kasi Humas. (nasoetion)