Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Aisyah Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada Senin (18/07/2022) kemarin.
Penangkapam bermula dari informasi yang diterima petugas kalau ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Petugas menindaklanjuti dengan menyelidiki dan melihat seorang laki-laki yang disebutkan sedang berdiri di sepeda motornya dipinggir jalan di depan Mall Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggy melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju menjelaskan, saat diinterogasi pria itu mengaku bernama J. Bersama warga setempat tim menggeledah badan dan ditemukan ponsel dan 1 helai tisu yang berisikan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat bruto 0,83 gram yang diletakan digantungan kunci sepeda motor.
“Selanjutnya J bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang AKP Ronny Burungudju, Kamis (21/7/2022).
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutup Kasat. (m.holul)