Kamis, 7 Juli 2022
  • Login
TRIBRATA TV
  • Home
  • Sumatera Utara
  • Regional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized
  • Iklan
No Result
View All Result
TRIBRATA TV
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terkenal Licin, Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Polres Rohil

12 Mei 2022
in Kriminal
0
6
SHARES
19
VIEWS

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Dengan strategi menyamar sebagai pembeli (under cover buy) Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk seorang pria Pengedar yang selama ini terkenal piawai menghindar dari kejaran petugas, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pria berinisial HS alias Heru, (31) dibekuk di rumahnya di Jalan Sungai Buaya Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohik Provinsi Riau.

Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 33,11 gram sabu dan 3,72 gram pil ekstasi.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, kalau sering terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Kambuh Lagi, Residivis Curanmor Ditembak Tekab Polsek Medan Area

Polres Bintan Paparkan Kasus Penyelundupan PMI Ilegal

Kambuh Lagi, Residivis Didor Karena Mencuri 4 Sepeda Motor

Berulah Lagi, Residivis Narkoba dan Curanmor Diringkus Karena Mencuri Sepeda Motor dan Bongkar Ruko

AKBP Gunar Rahadiyanto Resmi Menyandang Gelar Datuk Wira Setia Alam

Hal ini sudah sangat meresahkan apalagi pelaku terkenal lincah menghindari tangkapan pihak Kepolisian,

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan under cover buy hingga disepakati transaksi di sebuah rumah “si Bagas”. Pelaku tak dapat mengelak dan langsung digeledah.

Dari penggeledahan di rumah pelaku di dapati sabu yang disimpan di dalam kamar adik pelaku.

Sabu yang ditemukan sebanyak 1 paket besar, 3 paket sedang dan 5 butir pil ekstasi.

Hasil tes urine tersangka juga menunjukan positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC.

“Pelaku tetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (hamdani)

Dibaca 225
Previous Post

Petugas SPBU Perampas Ponsel Wartawan Ditahan Polisi

Next Post

Lihat Betor Pemulung Kehabisan Minyak, Polantas ini Spontan Turun

redaksi

redaksi

Next Post

Lihat Betor Pemulung Kehabisan Minyak, Polantas ini Spontan Turun

Hasil Reses DPRD Nias Selatan Disampaikan dalam Rapat Paripurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CHANNEL TRIBRATA TV

https://youtu.be/nUMR3QTFtp0
https://youtu.be/Oq94p3938x4
https://youtu.be/2_Nh-w_6x8I
https://youtu.be/GKNY1xyW0QM
  • Keluarga Siapa ini? Pria Terikat dengan Luka Sayatan di Leher Ngambang di Sungai Denai

    14648 shares
    Share 5859 Tweet 3662
  • Kapolrestabes Medan Minta Maaf, Oknum Polisi yang Viral Disanksi Mutasi

    10591 shares
    Share 4236 Tweet 2648
  • Hanya Pakai Pakaian Dalam dan APD, Perawat ini Melayani Pasien Covid-19

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Gila! Siswi SMP di Tanjungbalai Melahirkan Anak Ayahnya

    7936 shares
    Share 3174 Tweet 1984
  • Warga Batang Kuis Ini Bunuh Diri Sambil VC dengan Pacar

    7846 shares
    Share 3138 Tweet 1962
TRIBRATA TV

Copyright © 2018 - 2022 TRIBRATA TV

  • Disclaimer
  • Harga Iklan
  • Home
  • Kesempatan Berkarir
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumatera Utara
  • Regional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized
  • Iklan

Copyright © 2018 - 2022 TRIBRATA TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!