IMG-20240501-WA0019

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkoba Sekaligus Kosmetik Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Samarinda, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap sejumlah orang yang terlibat kasus narkotika dan kosmetik ilegal.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli dalam press relis Mako Polresta Samarinda pada Rabu (15/03/2023) kemarin.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 pukul 02.30 WITA, di salah satu perumahan yang ada di Kota Samarinda.

Polisi menangkap seorang perempuan, K yang dicurigai menyalahgunakan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotik, kemudian ia memberitahukan rekannya bisa menjual narkotika.

Dengan menggunakan ponsel milik K polisi menghubungi UR (32) untuk memesan ekstasi. Disepakati bertemu di komplek salah satu perumahan.

Sekira pukul 02.30 WITA, polisi menangkap saudari UR, dan dari penggeledahan rumah ditemukan 26 butir ekstasi.

Kemudian sekira pukul 03.40 WITA datang sebuah kenderaan mobil Daihatsu Alya warna kuning yang juga langsung digeledah polisi.

Dari empat orang yang berada dalam mobil berinisial M, S, C dan Y, didapati 1 butir pil ekstasi seberat 0,04 gram. Polisi yang menggeledah rumah M menemukan 598 butir pil ekstasi warna Hijau dalam sebuah kotak.

Kemudian juga ditemukan barang berupa 360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka, 180 botol krim siang malam, 2 buku catatan penjualan dan 1 dor stiker merk/produk di kamar lantai atas. Kosmetik ini diduga ilegal.

Atas perbuatannya, Tersangka UR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, tersangka M (31) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan ditambah 15 tahun penjara.(H.Dege)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *