Asahan, TRIBRATA TV
Resahkan warga Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsun mengamankan seorang pelaku judi game tembak ikan di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumut, Kamis (9/9/2021) siang.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani saat dikonfirmasi pada Jumat (10/9/2021) membenarkan penangkapan itu. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SDR (27) yang merupakan warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut berawal atas laporan dan informasi dari masyarakat setempat.
“Menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku Judi game tembak ikan yang ada di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge, Bandar Pasir Mandoge, Asahan,” kata Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 mesin tembak ikan, Uang tunai sebesar Rp550.000 serta 1 buah chip voucher, ujar Kapolres
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. (Edrin/r)