Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, membantah berita terkait adanya oknum di satuannya yang meminta uang sebesar Rp50 juta kepada bekas pengguna narkoba.
“Isu atau berita itu tidak benar bang. Tidak ada yang ditahan di hotel. Tidak ada meminta Rp50 juta, itu berita bohong alias hoax,”tegas AKP Ronny B, Rabu (3/11/2021).
Ia menegaskan kembali informasi yang beredar terkait dugaan pemerasan itu tidak benar.
“Kami tidak pernah meminta uang Rp50 juta ke pengguna narkoba yang dimaksud,”tambahnya.
Sebelumnya beredar kabar seorang bekas pengguna narkoba mengaku sempat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Ia kemudian direhab di Yayasan Karsa Tanjungpinang. Ia mengaku, ada oknum yang meminta uang Rp50 juta. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









